Whistle Blowers Dan Justice Collaborator Dalam Perspektif Hukum
DESKRIPSI BUKU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Istilah
whistle blower dan justice collaborator menjadi populer tatkala upaya
pemberantasan korupsi membutuhkan terobosan hukum dalam pengungkapan dan
penuntasannya manakala kasus-kasus tersebut merupakan serious crime dan
scandal crime. Skala yang meluas dan modus yang canggih dari
kasus-kasus tersebut membutuhkan metode baru dan alat bantu dalam hukum
pidana karena cara-cara konvensional dirasa sulit untuk mengungkap jenis
kasus semacam ini. Namun peraturan perundang-undangan yang ada seperti
Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban menimbulkan problematika
hukum dan benturan kewenangan kelembagaan mengenai pemahaman konsepsi
ataupun implementasinya. Tentu arah formulasi ke-bijakan Hukum Pidana
Indonesia baik pada RUU KUHP dan RUU KUHAP maupun penyempurnaan
Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban tidak terhindarkan lagi.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar