Peradilan Korupsi Teori & Praktik
DESKRIPSI BUKU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Permasalahan
korupsi merupakan bagian dari persoalan hukum; sebab, melalui hukum,
korupsi diharapkan dapat diberantas. Hukum merupakan suatu refleksi
kehidupan dalam masyarakat, tidak pernah lepas dari gejala
kemasyarakatan, dan sebagai alat yang mengatur dan mengelola masyarakat.
Dengan kata lain, hukum harus dapat mengarahkan masyarakat menjadi
lebih baik.
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime)
yang merusak dan mengancam sendi-sendi kehidupan bangsa. Pelbagai
peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk memberantas korupsi
telah diterbitkan, namun praktik korupsi terus berulang dan semakin
kompleks.
Pemberantasan
tindak pidana korupsi dalam konteks hukum pidana tidak dapat dilepaskan
dari filsafat hukum pidana yang senantiasa menjaga keseimbangan antara
kepentingan masyarakat dan hak asasi manusia dari orang yang diduga
melakukan tindak pidana korupsi.
Buku
ini dapat memberikan sinyal dan arah dalam memahami hal-hal yang
berkaitan dengan tindak pidana korupsi, baik teori maupun praktik.
Selain dilengkapi kupasan-kupasan teoritik buku ini juga disempurnakan
dengan analisis dan komentar terhadap putusan-putusan hakim dalam rangka
memotret penegakan hukum tindak pidana korupsi.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar