Delik Penyalahgunaan Jabatan dan Suap Dalam Praktek
DESKRIPSI BUKU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keberadaan
Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1990 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
perubahan Undang-undang Pemberantasan Korupsi No. 31 tahun 1999 awalnya
diharapkan memperjelas dan mempertegas apa saja yang disebut korupsi dan
perilaku korupsi lainnya. Namun ternyata upaya mempermudah pengertian
korupsi lewat UU bukanlah hal yang mudah. Berbagai tipolog korupsi dalam
UU tersebut justru menimbulkan berbagai dimensi pandangan yang saling
kontradiktif di dalam praktek peradilan. Suap dan penyalahgunaan jabatan
masih saja sebagai delik hegemoni/favorit yang mendominasi kasus-kasus
korupsi yang ditangani oleh badan peradilan.
Buku
ini sengaja diterbitkan sebagai monitoring terhadap berbagai perspektif
putusan-putusan hakim terkini mengenai delik korupsi dan penyalahgunaan
jabatan serta landasan teoritis baik hukum materiil maupun hukum
formilnya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar